GENMILENIAL.ID - Menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Korpri Subang selenggarakan kajian keagamaan dengan mengusung tema 'ASN Subang Bersatu Mewujudkan ASN Berakhlak' di Masjid Agung Al Musabaqoh pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ketua Korpri Subang, H. Dadang Kurnianudin mengatakan bahwa ASN memiliki motto, yakni berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pada pelayanan.
"Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmoni, loyal, adaftif dan kolaboratif," ujarnya.
Ia juga berharap dengan pengajian yang dilaksanakan bisa memberikan ilmu serta keberkahan bagi yang hadir dan Kabupaten Subang.
Baca Juga: Kunjungi PT Dahana, mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta belajar bahan peledak dan sejarah PT Dahana
"Mudah-mudahan majelis kita hari ini menjadi majelis ilmu yang memberikan keberkahan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Hidayat yang turut serta mewakili PJ Bupati Subang, Dr. Imran mengatakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan pengajian menyambut bulan Ramadhan tersebut.
Kata H. Hidayat, kegiatan tersebut merupakan salah satu tanggung jawab Korpri dalam pembinaan mental ASN.
"Ini merupakan bagian tanggung jawab Korpri dalam amanah beliau, Korpri jangan lengah bahwa Korpri itu di samping meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas ASN, juga pembinaan mental spiritual," ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci yang mampu menjadi media dalam memperkuat dan persatuan bangsa.
"Bulan Ramadan menjadi media untuk memperkuat kesatuan dan persatuan umat, maka Pak Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk terus menggalang persatuan dan kesatuan melalui Amaliah ibadah dengan memakmurkan masjid," jelasnya.
H. Hidayat juga turut serta menyampaikan amanah dari Pj Bupati Subang untuk mengajak masyarakat agar membayar zakat sehingga rangkaian ibadah dapat tercapai dengan paripurna.
"Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada badan amil zakat nasional Kabupaten Subang yang selama ini tidak berhenti membantu pemerintah menyalurkan hak-hak pada warganya melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang zakat yang dijalankan oleh baznas," kaya H. Hidayat.