GENMILENIAL.ID – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berpeluang mendapatkan potongan biaya layanan e-commerce minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.
Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, terutama yang memasarkan produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.
Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Demo Prancis berujung penjarahan toko, merek mewah hingga Apple ikut disorot
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku usaha.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media, Jumat 16 Oktober 2026
Potongan ini diharapkan membantu pelaku UMK mengurangi beban operasional sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Baca Juga: Demo di Prancis memanas, Balai Kota dibakar massa protes
Biaya admin hingga komisi bisa dipangkas
Insentif yang diberikan berupa potongan biaya layanan sekurang-kurangnya 50 persen. Komponen biaya yang dapat tercakup meliputi biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.
Meski demikian, potongan tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua penjual di e-commerce. Pelaku UMK harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelayakan sebagai penerima insentif.
Salah satu ketentuan utamanya adalah produk yang dipasarkan harus merupakan produk dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan biaya berjualan secara daring, tetapi juga mendukung pemasaran produk lokal.
Baca Juga: Subang jadi tuan rumah perdana Kejurda LOBB Jabar, 25 daerah bersaing rebut tiket Kejurnas