GENMILENIAL.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru pada 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Gubernur BI Perry Warjiyo yang digelar secara daring, Selasa 2 September 2025.
Sri Mulyani menegaskan, meski kebutuhan belanja negara sangat besar, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Mensos: Presiden siapkan bantuan untuk korban unjuk rasa, disesuaikan dengan kebutuhan keluarga
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujarnya.
Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan belanja sebesar Rp3.786,5 triliun dengan pendapatan Rp3.147,7 triliun.
Dari total itu, penerimaan pajak menjadi penopang utama dengan target Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dari tahun ini.
Sri Mulyani menegaskan peningkatan penerimaan itu tidak melalui kenaikan tarif.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” katanya.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkuat layanan administrasi dan pengawasan agar kepatuhan meningkat.
“Enforcement dan compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan. Mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar dengan mudah dan patuh, sedangkan yang lemah akan dibantu secara maksimal,” jelasnya.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat tanpa menambah beban baru melalui pajak.***