GENMILENIAL.ID - Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menuai sorotan dari DPR RI.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan aspirasi agar ASN dapat pensiun hingga usia 70 tahun, khususnya untuk jabatan fungsional utama.
“Mohon doa, ini kami sedang menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dari anggota KORPRI,” ujar Zudan saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman BKN, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun, Komisi II DPR: Belum mendesak
Usulan lengkap KORPRI meliputi:
- Jabatan Fungsional Utama: pensiun usia 70 tahun
- JPT Utama: 65 tahun
- JPT Madya/Eselon I: 63 tahun
- JPT Pratama/Eselon II: 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
Namun, DPR menilai usulan ini perlu ditinjau kembali karena berpotensi menutup peluang bagi lulusan baru (fresh graduate) untuk masuk ke dunia birokrasi.
“Semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk jadi PNS,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai 5 Juni, ini daftar penerimanya
Ia menekankan pentingnya regenerasi birokrasi agar pelayanan publik tetap maksimal. Menurutnya, kehadiran ASN muda justru dapat membawa energi baru dan peningkatan kualitas layanan.
“Anak-anak muda yang punya kompetensi bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih maksimal pelayanannya,” ujar Bahtra.
DPR juga mengingatkan bahwa visi pemerintahan Presiden Prabowo yang ingin bergerak cepat harus diimbangi birokrasi yang gesit, sehingga regenerasi ASN menjadi kebutuhan penting.***