Sementara itu, Muliaman D. Hadad akan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Selain mereka, lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan PPATK juga akan turut mengawasi kinerja Danantara.
Tujuan pembentukan Danantara
Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk untuk mengoptimalkan aset BUMN yang bernilai sekitar Rp15.000 triliun.
Selain itu, badan ini bertujuan mendanai proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa ketergantungan pada modal asing.
Sebagai Badan Pengelola Investasi, Danantara diharapkan dapat:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
- Membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap).
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang cepat dan terarah.
Danantara akan memiliki 99 persen saham seri B di seluruh BUMN, sementara 1 persen saham seri A atau dwiwarna akan tetap dikuasai Kementerian BUMN.
Secara struktural, Dewan Direksi Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tugas dan fungsi Danantara
Sebagai badan yang diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia, Danantara akan mengelola aset senilai US$ 980 miliar atau setara Rp 15.978 triliun.