Harapan pemerintah melalui sistem KRIS
Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Ketentuan terkait iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
- Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan (4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh pekerja).
- Peserta PBPU:
- Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
- Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
- Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1 persen dari gaji per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dampak penghapusan kelas BPJS
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.
Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.