Pada kesempatan tersebut, H. Hidayat juga mengajak kepada insan pers agar membantu mensosialisasikan kedua perda tersebut, supaya publik mengetahui adanya kemudahan investasi di Subang.
Baca Juga: Heboh gaji artis Nabila Ayunda dalam pusaran kasus SYL, dititipkan jadi tenaga honorer
“Semoga dengan disosialisasikan kedua perda tersebut, para investor semakin tertarik berinvestasi di Subang,” ujarnya.
Selain dapat menarik investor, hal terpenting dari kedua perda tersebut yaitu soal kepastian hukum.
“Tentunya kenyamanan iklim investasi harus tercipta dengan baik seiring diundangkanya kedua perda tersebut misalkan kondusif wilayah penting kemudian juga disamping itu kepastian hukum tadi mengacu kepada ketentuan yang kemudahan dalam proses perizinan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dimaksud mudah bukan asal-asalan tapi kemudahan dalam hal soal layanan yang tepat dan akurat.
"Bukan berarti mudah itu sembrono asal-asalan tapi mudah di sini dengan layanan yang tepat tepat akurat sehingga selamat ujungnya maju dan sejahtera,” paparnya.