• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib halal mulai 18 Oktober 2026, UMK perlu cek produk yang belum bersertifikat

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:41 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal (IHATEC)
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal (IHATEC)

UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi melalui mekanisme pernyataan halal atau self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Namun, mekanisme ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh usaha dan produk karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Maia Estianty singgung kerja keras dan sedekah, ucapannya soal ‘burung liar’ picu amukan ribuan netizen

BPJPH juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK yang memenuhi kriteria dan memperoleh kuota program.

Pelaku usaha dapat memeriksa persyaratan serta informasi terbaru melalui kanal resmi BPJPH.

Bagaimana jika produk tidak wajib bersertifikat halal?

Ketentuan jaminan produk halal juga mengatur produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Produk dalam kategori tersebut dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan langkah pemenuhan kewajiban.

Pemeriksaan terhadap jenis produk, status sertifikat, bahan baku, dan proses produksi menjadi bagian penting untuk menyesuaikan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal, persyaratan self declare, dan program SEHATI dapat diperiksa melalui situs serta layanan resmi BPJPH.

Pelaku UMK sebaiknya memastikan informasi yang digunakan sesuai ketentuan terbaru agar proses pengurusan sertifikasi dapat dilakukan berdasarkan persyaratan yang tepat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X