Intiland lunasi sukuk Rp250 miliar, bidik utang turun ke Rp3,5 triliun akhir 2025

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:40 WIB
PT Intiland Development Tbk. (DILD) melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp250 miliar (Dok. Intiland)
PT Intiland Development Tbk. (DILD) melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp250 miliar (Dok. Intiland)

GENMILENIAL.ID – PT Intiland Development Tbk. (DILD) melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 senilai Rp250 miliar pada Senin 25 Agustus 2025. 

Pembayaran dilakukan lewat kas internal perusahaan.

Direktur Utama Intiland, Archied Noto Pradono, menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen perusahaan memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sekaligus memberi nilai tambah bagi pemegang sukuk.

Baca Juga: Berjangka vs seumur hidup, mana asuransi jiwa yang tepat buat kamu?

“Pelunasan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga kepercayaan investor,” ujar Archied dalam keterangan resmi, Selasa 26 Agustus 2025.

Utang masih menyisakan PR

Pelunasan ini bukan yang pertama. Pada Desember 2024 lalu, Intiland juga sudah menuntaskan pembayaran Sukuk Ijarah Tahap III Seri A senilai Rp125 miliar.

Namun, perusahaan masih punya kewajiban lain: Sukuk Ijarah Tahap III Seri B senilai Rp125 miliar yang jatuh tempo pada 2 Desember 2025.

Archied menegaskan Intiland siap memenuhi kewajiban tersebut. Jika terlunasi, total utang perusahaan akan berkurang jadi sekitar Rp4 triliun.

Baca Juga: Saham Nissan anjlok 6 persen usai Mercedes-Benz lepas kepemilikan Rp5,4 triliun

Bahkan, manajemen menargetkan posisi utang bisa ditekan lebih jauh, yakni Rp3,5 triliun pada akhir 2025.

Strategi kurangi beban utang

Selama tiga tahun terakhir, Intiland fokus menurunkan beban utang dengan berbagai strategi:

  • Melunasi pinjaman berbunga tinggi.
  • Melakukan refinancing.
  • Menjual aset untuk memperkuat arus kas.

Upaya efisiensi ini membuat beban bunga semakin ringan dan memberi ruang lebih luas untuk pertumbuhan bisnis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X