Dapur MBG di Kalibata yang berhenti beroperasi karena rugi hampir Rp1 miliar bongkar kronologi penggelapan dana

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 21 April 2025 | 04:20 WIB
Suasana di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin 3 Februari 2025 saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan bersama para siswa (X.com/setkabgoid)
Suasana di SDN Jati 05 Pagi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin 3 Februari 2025 saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan bersama para siswa (X.com/setkabgoid)

GENMILENIAL.ID - Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat aktif memberi ribuan porsi makanan kepada anak-anak di Kalibata, Jakarta Selatan, kini resmi berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.

Bukan karena minimnya relawan atau bahan makanan, tetapi akibat persoalan pelik soal dana yang menyeret nama Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

Pihak pengelola lapangan, Ira Mesra, melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, menyebutkan bahwa hingga akhir operasional dapur, pihaknya belum menerima sepeser pun dana dari yayasan.

Baca Juga: Tidak dibayar hampir Rp1 miliar, mitra MBG di Kalibata polisikan oknum yang lakukan penggelapan dana

Padahal, tercatat 65.025 porsi makanan sudah disediakan selama dua tahap program berlangsung sejak Februari.

“Kami tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kami tidak dibayar sepeser pun,” ungkap Danna pada Rabu 16 April 2025.

Yang menjadi ironi, kata Danna, Yayasan MBN justru telah mencairkan dana Rp386,5 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional MBG.

Namun, dana itu tidak pernah sampai ke pihak Ira yang menjadi pelaksana lapangan.

Baca Juga: Nestapa korban skandal eksploitasi eks pemain sirkus Taman Safari: Alami kecelakaan serius namun diobati ala kadarnya

Bahkan, saat Ira menagih, justru muncul tagihan senilai Rp45 juta lebih yang dinyatakan sebagai tunggakan dari invoice pembelian barang.

Tuduhan itu ditolak mentah-mentah.

“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Danna.

Pihak Ira pun menyatakan mengalami kerugian hampir Rp1 miliar dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Gugatan pidana dengan dugaan penggelapan resmi dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X