Dengan demikian, JPPI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan ini, mengingat pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa.
Beberapa rekomendasi yang diajukan JPPI antara lain:
- Menjaga mandatory spending minimal 20% dari APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4.
- Memastikan program pendidikan prioritas seperti BOS, PIP, dan beasiswa tetap berjalan tanpa gangguan.
- Mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih efisien dan transparan, tanpa mengorbankan hak dasar pelajar dan tenaga pendidik.
- Mengoptimalkan dana CSR dari perusahaan besar untuk menutupi kekurangan anggaran di sektor pendidikan.
- Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
"Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib anak-anak yang tidak sekolah, guru honorer yang belum sejahtera, serta biaya pendidikan yang semakin mahal," tegas Ubaid Matraji.
Dengan situasi ini, diharapkan ada dialog lebih lanjut antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan pendidikan guna mencari solusi terbaik bagi masa depan pendidikan Indonesia.***
Artikel Terkait
Ramai berita gaji 13 dan 14 PNS dihapus karena pemangkasan anggaran, ini faktanya
Presiden pangkas anggaran habis-habisan, benarkah minta pembangunan IKN dihentikan?
Beda pernyataan dengan BMKG, istana bantah pangkas anggaran mitigasi bencana hingga 50 persen
Respon Jokowi soal pemangkasan anggaran IKN, akui pembangunannya bisa sampai 20 tahun
Sempat muncul kekhawatiran penurunan layanan informasi, Kepala BMKG pastikan anggaran pengelolaan gempa bumi dan tsunami tak terpengaruh efisiensi
Dampak dipangkasnya anggaran Makan Bergizi Gratis mencapai Rp200 miliar, ini kata Ketua MBG
Stafsus ‘gemuk’ di era efisiensi anggaran, istana beralasan begini