Isu banyak mitra Makan Bergizi Gratis mundur karena tak dibayar, Badan Gizi Nasional: Sedang kami atur

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 7 Februari 2025 | 08:35 WIB
Isu mitra Makan Bergizi Gratis mundur karena tidak dibayar (X.com/korem142)
Isu mitra Makan Bergizi Gratis mundur karena tidak dibayar (X.com/korem142)

GENMILENIAL.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membantah kabar bahwa banyak mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengundurkan diri. 

Menurutnya, isu ini muncul akibat sistem pembayaran yang menggunakan mekanisme reimburse.

"Sampai sejauh ini, mitra yang telah resmi bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional tidak ada yang mundur," ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 3 Februari 2025. 

Ia menjelaskan bahwa mitra yang mundur adalah mereka yang tidak lolos verifikasi dari BGN, bukan karena keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: PT Dahana siap dukung hasil raker komunikasi DEFEND ID

Perubahan skema pembayaran untuk mitra MBG

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah mitra MBG, yang mayoritas terdiri dari UMKM di berbagai daerah, memilih mundur karena belum menerima pembayaran. 

Hal ini berkaitan dengan sistem pembayaran yang mengharuskan mitra menalangi biaya operasional terlebih dahulu sebelum mendapat penggantian dana dari pemerintah.

Namun, Dadan memastikan bahwa mulai Februari 2025, sistem reimburse tidak lagi digunakan. BGN telah menyiapkan skema pembayaran baru melalui virtual account dengan metode lumpsum. 

"Mitra MBG akan menerima pembayaran langsung ke rekening mereka secara serempak, tanpa harus menalangi biaya operasional terlebih dahulu," jelas Dadan kepada awak media. 

Baca Juga: Ditemani keluarga, abu mendiang Barbie Hsu yang dikremasi di Jepang tiba di Taiwan

Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah dana operasional akan disalurkan secara langsung sesuai dengan rancangan anggaran per bulan.

Saat ini, mekanisme detail terkait pembayaran masih dalam tahap pembahasan internal di Badan Gizi Nasional. 

“Kami sedang menyusun ketentuan lebih lanjut," kata Dadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X