GENMILENIAL.ID – Upaya Indonesia memperjuangkan keadilan bagi pencipta musik, penulis, dan penerbit di ranah digital kian menguat.
Pemerintah kini tengah mendorong sistem pembayaran royalti internasional melalui forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Konsep yang diusulkan bernama 'Protokol Jakarta', berisi gagasan agar platform digital global membayar royalti dengan standar yang sama di seluruh negara, tanpa diskriminasi tarif antarwilayah.
Baca Juga: Bupati Subang janji muluskan jalan dan tambah PJU di Cisaga, DPR RI soroti rutilahu dan bank emok
“Sekarang platform global memberikan bayaran berbeda di tiap negara. Kita butuh aturan yang berlaku secara internasional,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Sabtu 23 Agustus 2025.
Latar belakang Protokol Jakarta
Protokol Jakarta lahir dari kegelisahan para pencipta di negara berkembang.
Selama ini, musisi dan penerbit di negara-negara tersebut kerap menerima royalti lebih rendah dibandingkan di negara maju, meski karya mereka sama-sama diputar atau digunakan di platform global.
Jika disepakati, aturan internasional ini akan menekan perusahaan digital raksasa agar lebih adil.
Baca Juga: Saat RI menang gugatan biodiesel di WTO, kini giliran Uni Eropa yang didesak cabut bea masuk
“Keadilan bagi pencipta harus dijaga, siapa pun dan dari negara mana pun mereka berasal,” kata Supratman.
Malaysia sepakat
Dukungan terhadap gagasan Indonesia datang dari Malaysia.
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, menyatakan negaranya sejalan dengan perjuangan tersebut.