Baca Juga: Kasus Bupati Sudewo jadi perhatian Presiden Prabowo, Gerindra tegaskan sudah beri teguran keras
Ari Lasso pun membebaskan lagu-lagunya untuk dimainkan di band, penyanyi pernikahan, event, dan kafe, sambil menekankan bahwa pengelolaan royalti yang buruk harus diperiksa lembaga negara agar WAMI menjadi lembaga yang kredibel.
WAMI menanggapi dengan pernyataan resmi, menyebut perhitungan dan distribusi royalti telah dilakukan sesuai data yang sah.
Lembaga tersebut juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan email dan telah memperbaikinya.
Secara regulasi, sistem pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Baca Juga: Prabowo sentil kelompok yang anggap pemikiran Bung Karno-Hatta tak relevan
Aturan ini mewajibkan 14 jenis layanan publik komersial membayar royalti, mulai dari restoran, bioskop, hotel, hingga usaha karaoke.
LMKN bertugas menarik royalti berdasarkan laporan penggunaan lagu yang tercatat di sistem informasi mereka, lalu membagikannya kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Data LMKN menunjukkan penghimpunan royalti meningkat signifikan dari Rp19,8 miliar pada 2021 menjadi Rp77,1 miliar pada 2024, dan target di 2025 dipatok sekitar Rp126 miliar.
Lonjakan ini terjadi setelah berlakunya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang memberi kewenangan penuh kepada LMKN mengelola royalti.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo sudah kembalikan uang dugaan korupsi DJKA, KPK: Pengembalian tak hapus pidananya
Meski regulasi bertujuan melindungi hak cipta dan meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu, praktik di lapangan menunjukkan masih terdapat ruang abu-abu.
Ketidakjelasan mekanisme dan transparansi berpotensi menimbulkan resistensi pelaku usaha, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat ekosistem musik yang sehat.
Kini tanggung jawab ada pada pemerintah, LMKN, dan pemangku kepentingan industri musik untuk duduk bersama menyusun regulasi yang adil dan transparan bagi pencipta, musisi, dan pelaku usaha.
Jika tidak, jurang ketidakpercayaan bisa makin melebar, dan potensi pendapatan sektor musik nasional terancam menurun drastis.***
Artikel Terkait
Keenan Nasution tuntut Rp24,5 miliar dan sita rumah Vidi Aldiano karena royalti 'Nuansa Bening'
Charly Van Houten: Lagu saya bebas dinyanyikan, tak perlu bayar royalti
Polemik royalti lagu bilang saja, DPR soroti putusan Rp1,5 miliar untuk Agnez Mo: Perlu kepastian hukum bagi seniman
Tantri Kotak ungkap keresahan penyanyi soal Royalti: Industri musik sedang tidak baik-baik saja
Viral struk makan pelanggan di resto diduga kena biaya royalti musik Rp29 ribu
Pemilik akun TikTok klarifikasi soal struk restoran diduga kenakan biaya royalti musik
Kisruh royalti Ari Lasso, Menkum setuju WAMI diaudit