Usai sidang, Vadel Badjideh minta maaf ke Nikita Mirzani dan Lolly: Saya menyesal

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 8 Juli 2025 | 01:35 WIB
Vadel Badjideh sebagai terdakwa kasus kekerasan terhadap putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani (Instagram.com/@vadelbadjideh)
Vadel Badjideh sebagai terdakwa kasus kekerasan terhadap putri artis Nikita Mirzani, Laura Meizani (Instagram.com/@vadelbadjideh)

GENMILENIAL.ID – Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak, Vadel Badjideh, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada artis Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Nikita dan Lolly. Seusai sidang, Vadel terlihat emosional saat menyampaikan pernyataan di hadapan awak media.

"Vadel sudah kasih tahu ke Tante Niki juga, sudah kasih tahu ke Lolly juga, Vadel minta maaf ke mereka berdua atas kesalahan Vadel," ujar Vadel kepada wartawan.

Baca Juga: Prabowo tunaikan umrah di Makkah, dapat kesempatan langka salat di dalam Ka’bah

Dalam keterangannya, Vadel mengaku menyesal atas dampak perbuatannya, terutama terhadap keluarga Nikita. Ia merasa telah menyebabkan keresahan dan menyadari kesalahannya dalam hubungan masa lalu dengan Lolly.

"Vadel tahu gara-gara masalah ini Tante Niki juga jadi pusing, jadi sedih, karena Vadel juga kemarin sama Lolly, ya seperti itulah, jadi anak yang gak baik di mata orang tua," lanjutnya.

Vadel berharap proses hukum yang sedang dijalaninya segera menemukan titik terang dan membawanya menjadi pribadi yang lebih baik. Ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Baca Juga: Bertemu Pangeran MBS, Prabowo sepakati kerja sama Rp438 triliun dengan Arab Saudi

"Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Vadel didakwa dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan, di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Kesehatan.

Ia juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X