Sidang kasus Vadel Badjideh dimulai, minta maaf dan akui bohongi publik

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 29 Juni 2025 | 07:07 WIB
Vadel Badjideh minta maaf dan mengaku telah membohongi publik (Instagram/vadelbadjideh)
Vadel Badjideh minta maaf dan mengaku telah membohongi publik (Instagram/vadelbadjideh)

GENMILENIAL.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindakan asusila dan aborsi yang melibatkan Tiktokers Vadel Badjideh resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak artis Nikita Mirzani sebagai korban. Sidang dilakukan secara tertutup mengingat korban masih di bawah umur.

Bahkan, keluarga Vadel dilaporkan tidak diizinkan masuk ke ruang sidang.

Baca Juga: Jenazah Juliana Marins berhasil dievakuasi dari jurang Rinjani, langsung dibawa ke RS Bhayangkara NTB

Usai persidangan, Vadel tampak keluar mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan.

Di hadapan awak media, pria berusia 20 tahun itu menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat kasusnya.

“Alhamdulillah lancar semuanya. Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin,” ujar Vadel kepada wartawan.

Akui bohongi publik, janji introspeksi diri

Dalam pernyataannya, Vadel juga mengakui bahwa ia sempat menyampaikan kebohongan ke publik terkait kasus ini, meski tidak menjelaskan detail kebohongan yang dimaksud.

Baca Juga: Perang Israel-Iran sempat ganggu penerbangan haji, Menag: Sekarang sudah mulai lancar

“Yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik, Vadel minta maaf. Semoga Vadel bisa jadi lebih baik dengan masalah ini,” katanya.

Ketika ditanya soal tanggapannya terhadap dakwaan jaksa, Vadel memilih irit bicara. “Belum bisa Vadel kasih tahu,” singkatnya.

Latar belakang kasus

Vadel Badjideh ditahan sejak 13 Februari 2025 setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X