Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Pernah diamankan BNN, Raffi Ahmad terbuka kepada anaknya Rafatar
Artis Raffi Ahmad merasa lelah, dirinya selalu dikaitkan dengan kasus dugaan TPPU
Adik Raffi Ahmad resmi bercerai, Nisya Ahmad kini berstatus janda
Terkait tudingan Nikita telantarkan Lolly, pihak Vadel sebut punya ‘saksi kuat’ yang siap bersidang secara daring
Menagih janji dana abadi untuk seniman Indonesia usai Raffi Ahmad ditunjuk jadi calon Wakil Menteri di Kabinet Prabowo
Sebelum meninggal, Liam Payne terlihat berperilaku ‘Kacau’ dan hadapi kemelut asmara yang pelik, begini kata orang terdekatnya
Haldy Sabri, pengusaha asal Aceh yang menjadi suami Irish Bella