Raffi Ahmad jadi utusan khusus Prabowo di kabinet merah putih, ternyata posisinya berada di bawah arahan Mayor Teddy

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 03:37 WIB
Menyoroti peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram.com/@raffinagita1717)
Menyoroti peran Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram.com/@raffinagita1717)

"Utusan Khusus Presiden ini memang tugas kami mensinkronisasi, membantu akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat," tandasnya.

Baca Juga: Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik Maung usai serah terima jabatan

Seperti diketahui, Raffi akan bertugas sebagai Utusan Khusus Presiden RI di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden yang ditetapkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani penetapan Perpres tersebut saat masih menjabat sebagai Presiden RI.

Aturan itu menjadi dasar pemerintahan Prabowo untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.

Berdasarkan analisis tim, berikut ini rangkuman terkait peran dan fasilitas yang dimiliki para utusan khusus Prabowo yang baru saja resmi dilantik.

Baca Juga: Pengamat nilai langkah Prabowo kemahkan anggota kabinet di Magelang cara tingkatkan disiplin dan ketangguhan

Memperlancar Tugas Presiden Prabowo

Perpres yang mengatur tentang keberadaan para Utusan Khusus Prabowo itu dibentuk untuk memperlancar tugas sang Presiden RI.

Raffi cs akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Mereka bertanggung jawab kepada Presiden untuk memberikan laporan pelaksanaan tugas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) RI.

Berada di Bawah Koordinasi Mayor Teddy

Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Pembina Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah dr. Suleiman terima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Subang

Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Pelantikan Kepala Badan RI, Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X