GENMILENIAL.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu momen penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Untuk meningkatkan akses dan keadilan dalam pendidikan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem zonasi dalam proses PPDB.
Sistem zonasi merupakan sebuah pendekatan yang membagi wilayah atau zona tertentu dalam proses penerimaan siswa ke sekolah-sekolah negeri.
1. Latar belakang sistem zonasi
Sebelum adanya sistem zonasi, proses PPDB seringkali menghadapi berbagai masalah, seperti kesenjangan akses pendidikan antara kota dan pedesaan, persaingan sengit antar calon siswa, dan ketidakpastian orang tua siswa dalam menentukan sekolah yang tepat untuk anak-anak mereka.
Baca Juga: Yayasan Mabdaul Ulum gelar rapat koordinasi bahas program tingkatkan kompetensi peserta didik
Selain itu, sekolah-sekolah yang berlokasi di kawasan elit kota seringkali menjadi favorit utama, meninggalkan sekolah-sekolah di daerah terpencil atau pinggiran kota dengan jumlah siswa yang sedikit.
2. Prinsip sistem zonasi
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk menciptakan akses yang lebih merata dan mengurangi kesenjangan antarwilayah dalam pendidikan.
Beberapa prinsip yang mendasari sistem zonasi antara lain:
a. Pembagian wilayah menjadi zona
Wilayah yang luas di suatu kota atau kabupaten dibagi menjadi beberapa zona berdasarkan kriteria tertentu, seperti jarak dari sekolah, kepadatan penduduk, dan infrastruktur pendukung.
Setiap zona akan memiliki sekolah negeri terdekat yang menjadi pilihan utama bagi calon siswa yang tinggal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Peringatan tahun baru Islam dan tradisi pawai obor di Indonesia