edukasi

BBPOM Bandung lakukan sertifikasi PJAS di SDN RA Kartini, ini hasil yang diharapkan

Kamis, 19 September 2024 | 17:01 WIB
BBPOM Bandung lakukan sertifikasi PJAS di SDN RA Kartini, Kamis 19 September 2024

GENMILENIAL.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan sertifikasi Pangan Jajan Anak Usia Sekolah (PJAS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri RA Kartini yang beralamat di Jl RA Kartini No.159 Kelurahan Soklat, Subang pada Kamis, 19 September 2024.

Proses sertifikasi PJAS SDN RA Kartini ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Nunung Suryani, perwakilan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan, Puskesmas, Kelurahan dan juga para awak media.

Kepala Sekolah SDN RA Kartini, Atin Surelawatin mengatakan bahwa sebelum proses sertifikasi, selama satu tahun SDN RA Kartini sudah dilakukan pembinaan oleh BBPOM Bandung.

“Kebetulan kami ini sudah dibina sebetulnya selama satu tahun oleh BBPOM Bandung, salah satu dari sekian banyak sekolah, tapi untuk SD hanya satu se-Kecamatan Subang,” kata Atin pada GenMilenial.id usai proses sertifikasi berlangsung.

Baca Juga: Geger kasus peretasan aset kripto Indodax, Inilah cara mengetahui jenis crypto attack dan upaya pencegahannya

Lanjut Atin, di Kecamatan Subang baru hanya SDN RA Kartini yang dilakukan pembinaan oleh BBPOM Bandung, ia juga menuturkan bahwa proses sertifikasi tersebut merupakan proses akhir dari rangkaian-rangkaian proses sebelumnya.

“Ini titik akhir, karena proses awalnya sudah, dari pelatihan-pelatihan Kepala Sekolahnya, gurunya, kadernya, siswanya sudah dilatih sama BBPOM,” ujarnya.

Atin pun menyebut, setelah proses sertifikasi tersebut, pihak stakeholder sekolah termasuk para pendidik harus melakukan sosialisasi kepada anak terkait jajanan sehat.

“Kemudian kita harus melakukan sosialisasi kepada anak tentang jajanan sehat itu seperti apa? harus bisa membaca lebel, membaca kadaluarsanya seperti apa?,” jelasnya.

Baca Juga: Anjing herder disuntik mati usai gigit pejalan kaki di Semarang, inilah 3 kasus serangan anjing yang memakan korban di Indonesia

Termasuk, lanjut Atin, memahami kemasan, ijin edar dan kandungan apa saja yang terkandung dalam jajanan makanan tersebut, karena jajanan yang beredar harus ada ijin POMnya.

“Itu ada ijin POMnya, bukan berarti makan itu tidak boleh dikonsumsi anak, tapi jangan terlalu banyak, misalnya dalam satu kemasan itu, anak hanya boleh (konsumsi) 3 biji,” terangnya.

Kepala Sekolah dan Guru SDN RA Kartini

Disamping itu, penggunaan bahan-bahan daur ulang yang dijadikan alas makanan juga tidak luput dari perhatian BBPOM, yang juga para guru dan sekolah harus turut melakukan sosialisai pada anak.

Halaman:

Tags

Terkini