Memaknai Pancasila, seperti ini sejarah singkat dan penjelasanya!

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 2 Juni 2023 | 01:21 WIB
Pancasila (Pixabay)
Pancasila (Pixabay)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah Pancasila yang terdiri dari lima sila disahkan oleh PPKI dan menjadi dasar negara Republik Indonesia.

3. Pembahasan dan pengesahan UUD 1945

Setelah Pancasila disahkan, PPKI juga membahas dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia. 

Pancasila menjadi dasar filsafat negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Milenial Indonesia kukuhkan kepengurusan 34 Provinsi se-Indonesia

4. Perkembangan Pancasila 

Setelah kemerdekaan Indonesia, Pancasila terus mengalami perkembangan dan penggunaannya dalam berbagai aspek kehidupan negara. 

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pancasila digunakan sebagai ideologi resmi negara, tetapi diinterpretasikan secara sempit dan terbatas. 

Namun, setelah Reformasi 1998, Pancasila kembali diberikan interpretasi yang lebih inklusif dan demokratis.

Baca Juga: Milenial Indonesia kukuhkan kepengurusan 34 Provinsi se-Indonesia

5. Kedudukan Pancasila 

Pancasila secara resmi menjadi ideologi negara Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

Pancasila diakui sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan diwajibkan untuk diterapkan dalam segala kebijakan pemerintah, hukum, dan kegiatan sosial di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia kemudian diakui dalam berbagai konstitusi dan undang-undang di Indonesia, termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi tertinggi negara. 

Baca Juga: Pecahkan rekor, Pemda Subang masukan Sisingaan kedalam Kurikulum Mulok Berbasis Budaya Lokal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X