Baca Juga: Momen Prabowo hormati 1,5 juta korban Perang Dunia II dalam kunjungan resmi ke Rusia
Jam operasional yang diatur adalah:
- Senin–Jumat: pukul 05.00–09.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, Hari Libur Nasional: pukul 05.00–21.00 WIB
“Perbup ini dikeluarkan karena kecintaan Bupati kepada masyarakat Subang, agar lalu lintas lebih tertib dan aman, serta mengurangi potensi kecelakaan akibat kepadatan kendaraan besar di jam sibuk,” jelas Aep.
Ia berharap para sopir truk dapat bersinergi, memahami tujuan kebijakan, serta ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
“Kalau kita semua taat, maka logistik lancar, jalan awet, dan risiko kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya.***