Mau lewat Tol Cipali? Catat 12 titik pemeliharaan jalan pada 15-17 September

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 15 September 2026 | 20:00 WIB
Aktivitas pemeliharaan jalan di sejumlah titik ruas Tol Cipali pada periode 15-17 September 2026 (Dok. ASTRA Infra)
Aktivitas pemeliharaan jalan di sejumlah titik ruas Tol Cipali pada periode 15-17 September 2026 (Dok. ASTRA Infra)

Selain memperhatikan rambu, pengguna jalan diminta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain dan mengikuti arahan petugas ketika memasuki kawasan pemeliharaan.

Tujuh titik pemeliharaan arah Jakarta

Sementara bagi pengguna Tol Cipali dari arah Cirebon menuju Jakarta, terdapat tujuh titik pemeliharaan yang tersebar di sejumlah kilometer.

Berikut lokasinya:

  • KM 187
  • KM 179-KM 176
  • KM 174
  • KM 172
  • KM 170-KM 168
  • KM 166
  • KM 164

Baca Juga: Lika-liku Purbaya di kursi menkeu, dari kritikan ceplas-ceplos hingga polemik setoran Rp120 triliun

Dengan adanya pekerjaan di titik-titik tersebut, pengendara perlu lebih waspada ketika memasuki area pemeliharaan.

Perubahan lajur dapat diterapkan untuk mendukung keamanan petugas dan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.

Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan rambu-rambu yang tersedia dan tidak mengabaikan arahan petugas di lokasi.

Kecepatan maksimal 40 km per jam

Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan pekerjaan pemeliharaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi jalan dan kebutuhan penanganan di lapangan.

Baca Juga: Komentar menohok anak Purbaya usai reshuffle: Akhirnya bapak tidur nyenyak, balik jadi trader

“Pekerjaan pemeliharaan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi jalan dan kebutuhan penanganan di lapangan,” kata Ardam.

Ia menegaskan, pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi petugas maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar area pemeliharaan.

“Astra Tol Cipali memastikan pelaksanaan pekerjaan tetap memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi petugas maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pengendara adalah batas kecepatan di area pekerjaan. Kecepatan maksimal yang ditetapkan di lokasi pemeliharaan adalah 40 km/jam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X