Pemkab Subang terapkan aturan baru jam operasional angkutan barang, berlaku mulai 10 Juni 2025

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:32 WIB
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR (Dok. Istimewa)
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR (Dok. Istimewa)

Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemkab Subang akan memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan peraturan.

Baca Juga: Thariq Halilintar sambut kelahiran anak pertama, Ahmad Arash Omara: Akhirnya berada dalam pelukan kami

Seluruh pengusaha dan operator angkutan barang diminta menaati peraturan ini demi tertib lalu lintas dan keselamatan bersama.

“Kami mengimbau semua pihak mematuhi peraturan ini demi kelancaran mobilitas masyarakat,” demikian pernyataan dari pihak Dishub Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X