Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemkab Subang akan memasang rambu-rambu lalu lintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan peraturan.
Seluruh pengusaha dan operator angkutan barang diminta menaati peraturan ini demi tertib lalu lintas dan keselamatan bersama.
“Kami mengimbau semua pihak mematuhi peraturan ini demi kelancaran mobilitas masyarakat,” demikian pernyataan dari pihak Dishub Subang.***
Artikel Terkait
Respon keresahan warga RI, DPR bakal ajak diskusi pimpinan industri kendaraan tanah air soal isu dugaan Pertamax oplosan!
Masyarakat Indonesia pemakai BBM non subsidi kecewa, ternyata ini bahaya mengoplos Pertamax pada performa kendaraan
Influencer otomotif tanah air soroti skandal Pertamax oplosan di SPBU Pertamina, ungkap 'hal buruk akan terjadi' pada kendaraan
Kebijakan anyar Dedi Mulyadi di Jabar: Hapus utang pajak kendaraan motor warga sejak 2024 ke belakang
Soal penghapusan utang pajak kendaraan motor, Dedi Mulyadi: Kalau ada pungli, lapor ke medsos
Arus balik ramai lancar, 46 ribu kendaraan melintasi Tol Cipali hingga minggu pagi
Hingga petang, 97 ribu kendaraan melintasi Tol Cipali arah Jakarta