"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat," terangnya.
"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025)," tegas Trump.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.
Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.
Janji Trump aktifkan kembali TikTok di AS
Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.
Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.***
Artikel Terkait
Apa itu AI Meta? fitur canggih yang digandrungi artis buat pamer ketenaran hingga beri keuntungan buat content creator!
Kata pakar, ransomware yang serang BRI ternyata janggal: Data hacker ternyata sudah ada di scribd
Akun pengamat IT ini digeruduk netizen pasca isu ransomware BRI terbukti hoax
Netizen rujak Mr Bert usai terbukti berikan klaim palsu soal ransomware BRI, salah satunya dibilang buzzer
Menyoroti soal INAFIS hingga ransomware di bank yang diungkap Mr Bert, begini kata pakar IT yang bikin tenang netizen di medsos
Beberapa air mineral terpapar bahan kimia abadi, apakah tetap aman dikonsumsi?
Manusia vs teknologi, Wamen Dikti Stella Christie imbau masyarakat pandai manfaatkan AI agar ‘Tidak kalah telak’