news

Gerebek warung penjual miras, Polres Subang sita 737 botol miras berbagai merk

Senin, 10 Juli 2023 | 20:08 WIB
Polres Subang gerebek warung penjual miras di Desa Tambakan

GENMILENIAL.ID - Tim Satreskoba Polres Subang telah menggerebek dua warung penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang terletak di pinggir jalan raya Kampung Gamblung RT 14/05 Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah menyita 737 botol minuman keras berbagai merek.

Kasat Reskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat melalui chat WA tentang maraknya peredaran miras di Desa Tambakan.

"Setelah diselidiki, miras tersebut berasal dari sebuah warung milik RN (50 Tahun) dan NN (59 Tahun)," kata AKP Heri Nurcahyo.

Baca Juga: Pergerakan Budi Utomo, membangun semangat kebangsaan di Nusantara

Lanjut AKP Heri, pihaknya melakukan penggerebekan pada warung di Desa Tambakan itu pada Sabtu 9 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB dan ditemukan ratusan botol miras tanpa izin edar didalam toko tersebut.

"Jumlah keselurahan 737 botol miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar," ucapnya.

AKP Heri juga menyebut bahwa ratusan miras itu terdiri dari Vodka Besar sebanyak 296 Botol, Anggur Merah Besar 58 Botol, Kawa-Kawa 48 Botol, Whisky Mansion 91 Botol, Intisari 12 Botol.

Kemudian Arak Kecil 24 Botol, Anggur kolesom Kecil 48 Botol, Anggur kolesom Besar 24 Botol, Asoka 37 Botol, Anggur Merah kecil 24 Botol, Ice Land 7 Botol, Aok 21 Botol, Aob 7 Botol dan Donald 40 Botol.

Baca Juga: Peningkatan SDM generasi muda, Kang Lukmantias sebut Kabupaten Subang harus punya Universitas Negeri

Polisi juga telah meringkus RN dan NN selaku pemilik warung miras tersebut.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucapnya

AKP Heri juga menyebut bahwa total dari 737 botol miras itu telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Subang.

Akibat perbuatannya saudari RN (50 Tahun) dan NN (59 Tahun) dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang.

Tags

Terkini