GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang amankan tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
"Peristiwanya terjadi pada 18 Mei 2023, di Desa Sukasari Kecamatan Pamanukan," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Selasa 20 Juni 2023.
Lanjut Kapolres, para pelaku tersebut yaitu AN (18 Tahun), AM (17 Tahun), MR (17 Tahun) dan ada dua lagi yang masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Janjian melalui Medsos, Polres Subang berhasil amankan para remaja yang hendak tawuran
"Ini dilatarbelakangi dengan adanya ajakan dari salah satu keluarga jauh korban, yang mengajak si korban untuk membeli makanan, membeli martabak," kata AKBP Sumarni.
Setelah itu, Lanjut Kapolres, korban diajak untuk melakukan tindakan asusila di lokasi penggilingan padi yang sudah ada beberapa pelaku ditempat tersebut.
Korban awal mulanya tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya dan hanya bilang terjatuh dan setelah itu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca Juga: Desta dan Natasya Rizki mengumumkan perceraian mereka, kisah cinta yang berakhir
"Setelah pulang, beberapa hari kemudian terlihat wajahnya pucat dan akhirnya orang tuanya bertanya kepada yang bersangkutan, apa yang sebenarnya terjadi," kata AKBP Sumarni.
Baru setelah itu, korban menceritakan apa yang telah terjadi, kata Kapolres para pelaku melakukan tindakan tersebut dibawah pengaruh minuman keras.
Atas tindakan asusila tersebut, pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.