Baca Juga: Beri penyuluhan pelajar, Kapolsek Jalancagak sampaikan tentang generasi unggul
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Subang dari tersangka yaitu berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang telah hangus terbakar.
Kemudian ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang masih utuh, puluhan alat suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor gas, timbangan dll.
"Atas perbuatanya, tersangka RHD dikenakan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, atau pasal 187 dan Pasal 188 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup," tuturnya.***