Ledakan Gudang LPG di Cipunagara, Polres Subang bekuk pelaku penyuntikan gas elpiji, seperti ini kronologisnya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:48 WIB
Kapolres Subang dan jajaranya tunjukan barang bukti hasil sitaan terkait ledakan gudang gas LPG pada Selasa 9 Mei 2023
Kapolres Subang dan jajaranya tunjukan barang bukti hasil sitaan terkait ledakan gudang gas LPG pada Selasa 9 Mei 2023

Baca Juga: Beri penyuluhan pelajar, Kapolsek Jalancagak sampaikan tentang generasi unggul

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Subang dari tersangka yaitu berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang telah hangus terbakar.

Kemudian ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang masih utuh, puluhan alat suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor gas, timbangan dll.

"Atas perbuatanya, tersangka RHD dikenakan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, atau pasal 187 dan Pasal 188 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup," tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X