Baca Juga: Beri penyuluhan pelajar, Kapolsek Jalancagak sampaikan tentang generasi unggul
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Subang dari tersangka yaitu berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang telah hangus terbakar.
Kemudian ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang masih utuh, puluhan alat suntik LPG yang telah hangus terbakar, kendaraan operasional, kompor gas, timbangan dll.
"Atas perbuatanya, tersangka RHD dikenakan Pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, atau pasal 187 dan Pasal 188 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan seumur hidup," tuturnya.***
Artikel Terkait
Sambut Hari Kartini, Srikandi Polres Subang bagikan sembako dan kantong ketupat pada warga membutuhkan
Alergi dingin, seorang wisatawan alami sesak nafas dan pingsan, Polres Subang sigap lakukan evakuasi
Polres Subang dan Koramil Pagaden sosialisasikan Kamtibmas pada Gebyar Hadiah Akbar di Tridjaya Motor Pagaden
Hari Buruh, Polres Subang dan Forkopimda gelar mancing dan pembagian doorprize, ini pesan AKBP Sumarni!
Anak hilang, Polres Subang gencar lakukan pencarian Darel, bagi warga yang melihat segera hubungi no ini!
Banjir dan longsor timpa Desa Mayang, Polres Subang garcep bagikan bantuan pada warga terdampak
Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang