GENMILENIAL.ID - Bupati Subang, H. Ruhimat (Kang Jimat) turut menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Subang, di Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara, pada Selasa 11 April 2023.
Sidang Panitia Pertumbangan Landreform ini dilaksanakan untuk melakukan verifikasi kepada 100 bidang tanah di Desa Kalentambo yang selanjutnya akan diproses, bila semua data dinyatakan sudah sesuai dengan syarat PTSL, maka akan diajukan untuk penerbitan sertifikat.
Dalam sambutanya, Kang Jimat mengajak masyarakat Desa Kalentambo agar bersyukur atas dilaksanakannya program PTSL di Kalentambo, karena dengan hal tersebut bisa memberikan kepastian bagi masyarakat untuk kepemilikan lahan.
"Bersyukur PTSL bisa dilaksanakan di Kalentambo. Ini anugerah. Karena ini akan sangat menguntungkan masyarakat yang memiliki lahan karena akan dilaksanakan sertifikasi baik tanah kebun atau rumah," kata Kang Jimat
Menurutnya, PTSL merupakan program yang memiliki banyak manfaat besar dangan biaya yang kecil.
"PTSL ini sangat minim biayanya hanya untuk kebutuhan yang dibutuhkan seperti materai. Maka harus dimanfaatkan dengan baik," ucapnya
Kang Jimat juga berpesan agar masyarakat Desa Kalentambo tidak mudah menerima tawaran dari pihak luar terkait kepemilikan lahan dengan jual beli identitas.
Karena menurutnya dalam Program PTSL ini yang berhak mendapatkan sertifikat adalah masyarakat Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara.
Baca Juga: Pendidikan apa saja yang harus diberikan untuk anak usia di bawah 5 tahun? Orang tua harus tahu!
"Hanya bisa berlaku bagi masyarakat Pusakanagara. Dalam arti tanah di Kalentambo, pemiliknya pun harus masyarakat Kecamatan Pusakanagara. Jangan sampai diperalat oleh orang luar yang meminjam identitas untuk menguasai lahan," tegasnya
Bupati Subang juga meminta agar pengukuran tanah disaksikan oleh para pemilik lahan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian haridan menjaga sertifikatnya dengan baik.
"Supaya jangan sampai terjadi hak yang tidak diinginkan lakukan seakurat mungkin dalam pengukuran yang dihadiri Ketua RT dan para pemilik lahan sebelum sertifikat terbit," kata Kang Jimat
"Wilujeng untuk masyarakat Kalentambo. Kalau sudah ada sertifikat jangan dijual. Dijaga dengan baik. Tolong dijaga dengan baik sertifikat." tambahnya.