news

Pengadilan Tinggi Bandung perberat hukuman terdakwa Doni Salmanan menjadi 8 tahun

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:52 WIB
Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (PMJnews/Yeni)

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini