news

Prabowo ancam perusahaan asing pelaku karhutla, ada yang diduga melanggar 19 kali

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan asing yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (YouTube Sekretariat Presiden)

“Padahal, banyak yang bertanggung jawab (terhadap karhutla) adalah perusahaan-perusahaan mereka (luar negeri) yang di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan nama-nama itu,” kata Prabowo.

Baca Juga: Keracunan MBG Cisarua capai 103 siswa, satu anak masih dirawat

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan nama-nama perusahaan yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla juga perlu dibedakan dari pelanggaran yang telah dipastikan melalui proses hukum.

Pernyataan Prabowo menunjukkan bahwa penelusuran terhadap perusahaan yang diduga berulang kali melanggar aturan masih menjadi perhatian pemerintah.

Pengumuman nama perusahaan, sebagaimana disampaikan Prabowo, akan dilakukan pada waktunya.

Baca Juga: Cerita petugas saat padamkan karhutla Palangka Raya, ungkap temuan sebotol Pertalite di lokasi

Prabowo soroti dampak karhutla bagi masyarakat

Selain menyoroti dugaan pelanggaran perusahaan, Prabowo turut membahas dampak kebakaran hutan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada tanah dan kawasan hutan.

Ia menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan justru dapat menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika kebakaran terjadi.

Karena itu, menurutnya, dugaan penyebab karhutla perlu ditelusuri dengan memperhatikan kondisi masyarakat setempat.

“Saya yakin, orang Kalimantan hidupnya dari tanah dan hutan, tidak mungkin rela hutannya terbakar. Dia hidup di situ, tapi dia yang menderita, anak-anak yang menderita. Tidak mungkin rakyat setempat (yang melakukan karhutla),” jelasnya.

Baca Juga: Jumat Curhat di Dangdeur, Kapolsek Subang ajak warga cegah kriminalitas dan kebakaran lahan

Prabowo menyebut persoalan tersebut menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan di Indonesia.

Ia menekankan perlunya pengawasan terhadap izin usaha agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini