Baca Juga: RW 1 dan Karang Taruna Parung dilantik, camat tekankan pelayanan warga dan pemberdayaan pemuda
Tiga tuntutan SPN kepada perusahaan
Dalam aksi tersebut, SPN menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Pertama, mempekerjakan kembali 12 pekerja yang diberhentikan. Kedua, menghentikan dugaan pelarangan aktivitas berserikat di lingkungan perusahaan. Ketiga, membayarkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Utom menilai hak berserikat harus tetap dijamin, termasuk bagi pekerja dengan status kontrak.
“Undang-undang menjamin hak berserikat dan berorganisasi bagi siapa saja, termasuk buruh tani, kuli bangunan, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI). Serikat pekerja berfungsi sebagai penyeimbang dan kontrol sosial yang krusial,” ujarnya.
Ia mengakui aksi tersebut belum berjalan sesuai harapan karena aspirasi serikat belum tersampaikan dengan baik. Meski demikian, SPN menilai demonstrasi tersebut dapat membawa persoalan yang mereka alami ke perhatian publik.
“Bisa dikatakan kurang kondusif atau belum berhasil karena aspirasi tidak tersampaikan dengan baik. Namun, perjuangan tidak mengenal istilah gagal, aksi ini setidaknya berhasil menarik perhatian media dan mengungkap masalah internal di PT VinFast Automobile Indonesia terkait perizinan pusat,” kata Utom.
SPN berharap laporan yang direncanakan ke Polres Subang dapat ditindaklanjuti. Mereka juga mendesak perusahaan memenuhi tuntutan terkait pemulihan hubungan kerja, kebebasan berserikat, dan pembayaran upah lembur.***