news

12 Pekerja di-PHK, SPN Subang bongkar dugaan intimidasi pengurus serikat di VinFast

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Ratusan anggota SPN Subang mendatangi Desk Ketenagakerjaan Polres Subang untuk melaporkan oknum manajemen PT VinFast Automobile Indonesia terkait dugaan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja, Kamis 22 Oktober 2026

Bukti tersebut meliputi surat pengunduran diri yang disebut dipaksakan kepada pekerja, rekaman kejadian, serta data pendukung lainnya.

“Ada. Kami memiliki bukti berupa surat pengunduran diri yang dipaksakan kepada para pekerja,” kata Utom.

SPN menduga rangkaian tindakan tersebut mengarah pada pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum manajemen maupun pihak lain masih perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Babak baru kasus rumah dinas TNI jadi markas judol: Letkol Arman resmi tersangka hingga identitas penyewa

SPN Sebut upaya mediasi berulang kali mentok

Sebelum menggelar demonstrasi, SPN mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut Utom, upaya mediasi melalui DPC SPN Subang tidak berjalan sesuai harapan.

“Kami telah mencoba mediasi berkali-kali melalui DPC SPN Subang, namun ditolak. Kami juga telah menempuh jalur pengawas ketenagakerjaan di Karawang, namun hasilnya mentok,” ungkapnya.

SPN juga mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena belum mendapatkan jawaban yang diharapkan, serikat akhirnya memutuskan menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Camat Subang ajak generasi muda teladani pejuang kemerdekaan

Utom menyebut persoalan utama yang dipermasalahkan adalah keberadaan serikat pekerja di lingkungan PT VinFast Automobile Indonesia.

“Alasan utamanya adalah pendirian Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT VinFast Automobile Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian tindakan sistematis yang dilakukan manajemen untuk menghalangi kebebasan berserikat,” katanya.

Utama Kertadria (Utom), Ketua Advokasi DPC SPN Kabupaten Subang, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan intimidasi dan PHK terhadap 12 pekerja PT VinFast Automobile Indonesia di Subang, Kamis 22 Oktober 2026

Menurut Utom, manajemen perusahaan bersedia berdialog langsung dengan pekerja, tetapi menolak kehadiran perwakilan DPC SPN Subang dalam mediasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak manajemen PT VinFast Automobile Indonesia mengenai tuduhan intimidasi, alasan PHK terhadap 12 pekerja, maupun persoalan mediasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini