Bukti tersebut meliputi surat pengunduran diri yang disebut dipaksakan kepada pekerja, rekaman kejadian, serta data pendukung lainnya.
“Ada. Kami memiliki bukti berupa surat pengunduran diri yang dipaksakan kepada para pekerja,” kata Utom.
SPN menduga rangkaian tindakan tersebut mengarah pada pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum manajemen maupun pihak lain masih perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses hukum.
SPN Sebut upaya mediasi berulang kali mentok
Sebelum menggelar demonstrasi, SPN mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, menurut Utom, upaya mediasi melalui DPC SPN Subang tidak berjalan sesuai harapan.
“Kami telah mencoba mediasi berkali-kali melalui DPC SPN Subang, namun ditolak. Kami juga telah menempuh jalur pengawas ketenagakerjaan di Karawang, namun hasilnya mentok,” ungkapnya.
SPN juga mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena belum mendapatkan jawaban yang diharapkan, serikat akhirnya memutuskan menggelar aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Camat Subang ajak generasi muda teladani pejuang kemerdekaan
Utom menyebut persoalan utama yang dipermasalahkan adalah keberadaan serikat pekerja di lingkungan PT VinFast Automobile Indonesia.
“Alasan utamanya adalah pendirian Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT VinFast Automobile Indonesia. Hal ini merupakan rangkaian tindakan sistematis yang dilakukan manajemen untuk menghalangi kebebasan berserikat,” katanya.
Menurut Utom, manajemen perusahaan bersedia berdialog langsung dengan pekerja, tetapi menolak kehadiran perwakilan DPC SPN Subang dalam mediasi.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak manajemen PT VinFast Automobile Indonesia mengenai tuduhan intimidasi, alasan PHK terhadap 12 pekerja, maupun persoalan mediasi tersebut.