Persyaratan guru untuk menerima TPG
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu persyaratan penerima TPG adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG), serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Demo Prancis berujung penjarahan toko, merek mewah hingga Apple ikut disorot
Selain memenuhi persyaratan tersebut, guru juga perlu memastikan data pendataan telah sesuai agar proses pembayaran dapat berjalan.
Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam penetapan penerima dan penyaluran tunjangan.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh guru non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan menerima TPG paling lambat pekan depan, sementara proses pencairan tetap berlangsung secara bertahap sesuai tahapan administrasi yang berjalan.***