Persyaratan guru untuk menerima TPG
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu persyaratan penerima TPG adalah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG), serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Demo Prancis berujung penjarahan toko, merek mewah hingga Apple ikut disorot
Selain memenuhi persyaratan tersebut, guru juga perlu memastikan data pendataan telah sesuai agar proses pembayaran dapat berjalan.
Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam penetapan penerima dan penyaluran tunjangan.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh guru non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan menerima TPG paling lambat pekan depan, sementara proses pencairan tetap berlangsung secara bertahap sesuai tahapan administrasi yang berjalan.***
Artikel Terkait
Tak hanya beasiswa dan tunjangan guru, inilah berbagai aspek yang dipangkas pada sektor pendidikan
Tunjangan guru naik 2026, Kang Rey fokus wujudkan pendidikan unggul di Subang
Buntut kasus di Pamanukan, Kang Rey minta guru Subang tak lakukan penyimpangan di sekolah
Dedi Mulyadi soroti cara belajar matematika di Jabar: Guru harus ubah pola mengajar
Viral dugaan protes guru di Bogor soal cek aroma MBG: Kami pengajar, bukan tukang endus
Keluhan guru SD Takalar saat cicip menu MBG basi yang hendak dibagikan ke siswa: Gatal di mulut
TPG guru honorer mulai cair, Rp2 juta per bulan ditargetkan segera masuk rekening