Namun, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses persetujuan, hasilnya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Agus meminta BGN mengusut pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari kalangan pengelola maupun pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga: Jamaah umrah jadi korban serangan Houthi di Bandara Riyadh, 12 orang tewas dan 309 terluka
Kelayakan dapur dan keselamatan penerima manfaat
Selain menelusuri proses pengajuan, Agus meminta evaluasi mencakup kondisi fasilitas, legalitas yayasan, kualitas layanan, serta tanggung jawab pejabat yang terbukti melakukan kesalahan.
Ia menilai penertiban harus berdasarkan evaluasi objektif. Jika jumlah titik layanan dinilai berlebih, pengurangan perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.
Sementara itu, dapur yang terbukti tidak layak tetap harus dihentikan meskipun jumlah titik layanan di wilayah tersebut dianggap sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Pelajar SMAN 1 Binong diingatkan bahaya judol, narkoba hingga bullying
“Kalau titiknya berlebih, kurangi berdasarkan evaluasi objektif. Pelayanan paling buruk harus menjadi prioritas. Walaupun jumlah titiknya sesuai, dapur yang terbukti tidak layak tetap harus dihentikan,” katanya.
Agus juga mengingatkan agar penutupan dapur tidak mengabaikan kebutuhan penerima manfaat. Penghentian layanan perlu disertai pengalihan pelayanan sehingga penerima manfaat tetap memperoleh layanan MBG.
Baginya, ketegasan dalam evaluasi harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan program.
Dapur yang memenuhi persyaratan dapat dinilai sesuai ketentuan, sedangkan fasilitas yang tidak layak harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Gempa M 5,7 guncang wilayah Sukabumi, ini data terbaru BMKG
Modal usaha bukan jaminan investasi kembali
Agus menegaskan, pengelola yang membangun dapur dengan tujuan memperoleh keuntungan perlu memahami risiko usaha.