Karena kasus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anak, sementara polisi masih mendalami seluruh keterangan dan fakta terkait dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya MHAQ.***