GENMILENIAL.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah ditemukan dugaan keterkaitan Indra Kenz dengan fasilitas di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Baca Juga: Buntut klaster mewah Lapas Cibinong, Kalapas dipecat dan 16 ASN disanksi
“Dan (Pembebasan Bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Ada tiga kontainer di area Lapas
Dalam pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, petugas menemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara.
Namun, kontainer tersebut disebut diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Baca Juga: Menteri PKP dorong KUR Perumahan di Subang: Negara tak boleh kalah dari rentenir
Indra Kenz disebut menjadi salah satu warga binaan yang turut terlibat dalam penyiapan fasilitas di area yang disebut sebagai klaster mewah.
Meski demikian, Kemen Imipas belum merinci jenis barang yang disebut disediakan oleh Indra Kenz.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang telah diterima Indra Kenz.
Guest house dibangun dari dana warga binaan