news

Anggaran cair! Ini update bansos PKH dan BPNT 2026 tahap 3, dari syarat penerima hingga nominalnya

Rabu, 23 September 2026 | 01:29 WIB
Mengintip syarat hingga nominal Bansos PKH dan BPNT 2026, ternyata calon penerima perlu memperhatikan sejumlah faktor berikut ini (Dok. UMSU)

GENMILENIAL.ID – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama memasuki periode pencairan tahap ketiga.

Pada 2026, data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat mengecek status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Untuk bansos PKH, Kemensos menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur.

Baca Juga: Razia gabungan Lapas Subang, narkoba dan HP nihil, 119 orang negatif tes urine

Sementara Program Sembako merupakan pengembangan dari program BPNT.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan bansos 2026, penting memahami sejumlah persyaratan, faktor yang dapat memengaruhi status penerima, serta besaran bantuan yang diterima.

Syarat penerima bansos 2026

Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon penerima bansos adalah kesesuaian data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebut sumber data penerima manfaat berasal dari DTSEN.

Baca Juga: 179 PNS Subang purna tugas, Kang Rey tegaskan jabatan berakhir, pengabdian tak boleh berhenti

Data tersebut mencakup berbagai variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Dalam sistem tersebut terdapat 10 desil kesejahteraan keluarga. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Desil 1 hingga 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bansos PKH dan Sembako. Desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan.

Halaman:

Tags

Terkini