“Terkecuali mau bangun rumah ibadah yang disebut gereja, itu baru dari RT RW, kemudian 60 dari internal, 90 dari masyarakat dan izinnya sampai bupati, panjang,” jelasnya.
Karena lokasi tersebut merupakan rumah doa dan surat keterangannya telah ada di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Gugun menyebut kegiatan ibadah jemaat di tempat tersebut sah dilakukan.
“Nah, ini kan bukan gereja, rumah doa yang izinnya dari Kemenag Kabupaten Tangerang dan sudah ada, jadi ini sah untuk beribadah,” tambahnya.
Pengancaman dipersilakan dibawa ke jalur hukum
Gugun juga menyinggung tindakan sejumlah warga yang datang dan melakukan pengancaman hingga penyegelan secara sepihak terhadap lokasi tersebut.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Namun, pihak yang merasa dirugikan juga dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Saudara-saudara kita yang datang, kita maafkan ya. Tapi proses silakan oleh teman-teman ada yang mau melapor ke kepolisian, silakan. Tapi menurut pendapat saya, sudah aman, damai, kita saling memaafkan,” sambungnya.
Gugun juga mengingatkan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi karena terdapat ketentuan hukum yang mengatur mengenai gangguan terhadap kegiatan ibadah.
“Tapi jangan diulangi lagi, itu tidak boleh karena itu melanggar Undang-Undang yang mengatur tentang mengganggu, merusak, dan menghalangi beribadah itu hukumannya pidana 1 sampai 5 tahun tuh,” tukasnya.
Ia kembali menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara damai dengan mengedepankan sikap saling memaafkan.***