Polisi turun tangan dan lakukan mediasi
Polisi kemudian turun tangan untuk membantu meredam perselisihan yang terjadi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang.
“Peristiwa itu terjadi Minggu siang di rumah ibadah, bukan gereja,” ujar Andi.
Menurut dia, kedua pihak yang berselisih telah dikumpulkan untuk mengikuti mediasi bersama tokoh masyarakat dan Camat.
“Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat, bersama Camat juga dan untuk situasi di lapangan sudah kondusif dan terkendali,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketapang-Gilimanuk terancam lumpuh, pakar ITS soroti salah strategi dan beberkan opsi solusi
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang akan dilibatkan dalam proses tersebut.
Kemenag sebut rumah doa sudah berizin
Persoalan izin juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam mediasi setelah pembubaran kegiatan ibadah tersebut.
Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, menyebut lokasi yang digunakan jemaat GKPI merupakan rumah doa dan telah memiliki Surat Keterangan Lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
“Ini Surat Keterangan Lapor sudah ada, artinya orang mau beribadah itu surat keterangan lapornya sudah ada di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan ini sah untuk melakukan ibadah,” jelas Gugun, dikutip dari unggahan Instagram @catatangugungumilar pada Senin, 21 September 2026.
Baca Juga: Profil Danny Setiawan, mantan Gubernur Jabar itu kini telah wafat di usia ke-81
Gugun menjelaskan, ketentuan perizinan untuk rumah doa berbeda dengan pembangunan rumah ibadah yang disebutnya sebagai gereja.