GENMILENIAL.ID - DPRD Kabupaten Subang mendorong penguatan pemajuan kebudayaan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Raperda yang diusulkan DPRD tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi sekaligus mengembangkan kekayaan budaya yang tumbuh di Kabupaten Subang.
Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Selasa 15 September 2026.
Agenda tersebut berlangsung setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda, yakni RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur menyampaikan pendapat atas Raperda Pemajuan Kebudayaan yang sebelumnya diusulkan DPRD pada Rapat Paripurna, Senin 14 September 2026.
DPRD usulkan payung hukum pemajuan kebudayaan
Pemerintah daerah menyatakan mendukung penuh penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan DPRD.
Regulasi tersebut dipandang dapat menjadi payung hukum sekaligus pedoman dalam upaya melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan di Kabupaten Subang.
Kang Akur menyampaikan bahwa pemajuan kebudayaan tidak cukup hanya diwujudkan melalui kegiatan yang bersifat seremonial maupun pertunjukan.
“Pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kang Akur.
Menurutnya, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menjalankan berbagai upaya pemajuan kebudayaan.
Pemerintah daerah juga menilai sejumlah persoalan masih perlu ditangani secara sistematis, mulai dari belum optimalnya data dan ekosistem kebudayaan, pemanfaatan budaya, kerja sama lintas sektor, hingga belum tersedianya payung hukum.
11 Objek pemajuan kebudayaan jadi kekayaan daerah
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah keberadaan 11 objek pemajuan kebudayaan yang dinilai sebagai kekayaan daerah.