Baca Juga: Relokasi pipa JDU di Pasirkareumbi, 10 wilayah Subang berpotensi alami gangguan air bersih
BPOM memberikan batasan waktu maksimal empat jam dalam SOP yang berkaitan dengan penyajian makanan.
“SOP yang kami berikan pada satuan pelaksana yang berhubungan dengan itu, bahwa jangan sampai lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam, hitungan kami sudah basi,” lanjutnya.
Makanan terlalu lama bisa mengalami degradasi
Taruna juga menjelaskan bahwa makanan yang telah selesai dimasak kemudian dibiarkan dalam suhu rumah dalam waktu yang terlalu lama dapat mengalami penurunan kualitas.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan munculnya berbagai faktor yang membuat makanan tidak lagi berada dalam kondisi baik saat dikonsumsi.
Baca Juga: Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan yang baru pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
“Kalau sudah basi, terjadi berbagai macam faktor-faktor dan setelah kita lihat pada saat di lapangan, kita ambil sampel dan sebagainya, memang ada yang mengandung berbagai macam alflatoksin, dan sebagainya. Itu karena proses degradasi dari makanan itu,” terang Taruna.
Karena itu, BPOM memberikan sejumlah SOP yang berkaitan dengan pengelolaan makanan MBG.
Ketentuan tersebut mencakup cara menyiapkan makanan, proses penyajian, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
Pengaturan mengenai waktu tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti agar makanan yang telah selesai dimasak tidak terlalu lama menunggu sebelum sampai dan disajikan kepada penerima manfaat.
SPPG yang tak jalankan SOP bisa disanksi
Selain menyoroti waktu pengolahan dan penyajian, BPOM juga mendorong pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG.
Taruna mengatakan, SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik perlu mendapatkan tindakan. Rekomendasi tersebut dapat berupa penghentian sementara hingga penutupan.