Sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan sebagai salah satu upaya untuk mengurai antrean kendaraan.
Selain itu, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Sulsel bernomor 670/2478/DESDM terkait Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Surat tersebut diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman dan diberlakukan mulai 13 hingga 20 September 2026.
Pengalaman warga yang harus mengantre sejak pukul 04.00 Wita hingga BBM baru terisi sekitar pukul 12.45 Wita menjadi gambaran panjangnya waktu yang harus dilalui pengendara di tengah persoalan antrean BBM di Makassar.***