GENMILENIAL.ID — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berujung pada penonaktifan dari jabatan dan tugas mengajar.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya penetapan status hukuman disiplin terhadap oknum guru berinisial AT tersebut.
Sebelumnya, AT diketahui mengajar mata pelajaran Matematika sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan.
Baca Juga: Saham MGLV melonjak lagi 10 persen, kenaikan sepanjang 2026 tembus 500 persen
Oknum guru dinonaktifkan dari jabatan dan tugas mengajar
Dugaan tindakan pelecehan terhadap salah satu siswi tersebut mencuat setelah para siswa melakukan aksi protes seusai upacara bendera pada Senin, 7 September 2026.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Gema Muhammad Shidiq, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap AT dengan menonaktifkannya dari jabatan sebagai wakasek dan tugas sebagai guru di SMAN 1 Pamanukan.
“Kami telah menindak tegas yang bersangkutan dengan menonaktifkan dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah dan dari penugasannya sebagai guru di SMAN 1 Pamanukan,” ujar Gema dalam keterangannya, dikutip dari Instagram @cadisdikwil4 pada Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga: Heboh penemuan kerangka di Banyuasin Sumsel, terungkap korban kakak-adik yang hilang sejak 2021
Gema menyebut proses hukuman disiplin terhadap AT masih berjalan di instansi terkait.
“Dan menunggu hukuman disiplin yang sekarang sedang berproses di instansi terkait,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, juga menegaskan bahwa AT untuk sementara tidak diperbolehkan mengajar siswa.
“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” terang Purwanto pada hari yang sama.