Selain membuka kemungkinan proses hukum, BGN juga menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang dinilai lalai dalam pelaksanaan program MBG.
Sudaryono menyebut sanksi tersebut tidak hanya berupa penghentian operasional dapur. Kepala SPPG juga dapat dikenai sanksi lebih berat.
Khusus kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), BGN akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengajukan pemecatan tidak dengan hormat.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Kang Rey targetkan 2027 pekerjaan rumah jalan Subang tuntas, ekonomi lokal makin terkoneksi
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
Biaya perawatan ditanggung BGN
Di tengah proses penanganan kasus, Sudaryono memastikan biaya perawatan dan pemulihan siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG akan ditanggung BGN.
Ia juga meminta kondisi para pasien terus dipantau setiap hari untuk memastikan proses pemulihan berjalan.
“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” tutur Sudaryono.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ratusan siswa mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan makanan MBG yang mereka konsumsi.
Ratusan siswa diduga mengalami keracunan