GENMILENIAL.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kemungkinan membawa kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Sumatera Utara, ke jalur hukum apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal tersebut saat menjenguk salah satu siswa yang menjadi korban dugaan keracunan MBG di Rumah Sakit Haji Medan.
Menurut Sudaryono, persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan operasional dapur.
Baca Juga: Profil Celine Olivia, pembawa baki bendera merah putih yang berprestasi di bidang seni
Ia menegaskan aspek tersebut menyangkut keselamatan dan nyawa para penerima manfaat.
BGN siap bawa kasus ke jalur hukum
Sudaryono mengatakan pihaknya tidak akan langsung menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran sebelum proses pemeriksaan selesai.
Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.
“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Baca Juga: Akun Instagram Kemenpora digeruduk warganet, viral curhatan Cindy Gulla fotonya dipakai tanpa izin
“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.
Ia menegaskan, temuan terkait penyalahgunaan maupun tindak pidana tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Kepala SPPG terancam dipecat tidak dengan hormat