Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh warga negara Myanmar.
Ketujuh WN Myanmar tersebut masing-masing berinisial KH (29 tahun), MML (36 tahun), ML (55 tahun), PL (27 tahun), TA (51 tahun), ZO (38 tahun), serta MML (44 tahun).
Seluruh tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing individu serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Bermula dari intelijen internasional
Pengungkapan kasus ini diduga bermula dari pertukaran informasi intelijen antarnegara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya menerima informasi dari otoritas Thailand pada Mei 2026 terkait adanya pergerakan kapal mencurigakan.
Baca Juga: 33 Knalpot brong disikat polisi saat malam minggu, Kapolres Subang turun langsung pimpin razia
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, tim gabungan memperketat pengawasan di jalur pelayaran yang dicurigai menjadi rute penyelundupan narkotika.
Setelah kapal target terdeteksi, aparat segera melakukan penyergapan dan pengamanan sebelum menggiring kapal ke Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Jaringan narkoba lintas negara
Besarnya jumlah barang bukti serta keterlibatan warga negara asing mengindikasikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.