Transaksi dilakukan melalui sistem Cash On Delivery (COD), metode tempel atau peta, hingga transaksi langsung.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk berkomunikasi dan memasarkan barang terlarang.
“Modus yang digunakan cukup beragam, termasuk memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi,” jelas AKBP Andi Purwanto.
Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegasnya.***